




Dokumen yang mungkin Anda perlu siapkan
Testimoni
PT PERORANGAN adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Tidak bisa, PT perorangan dikhususkan hanya untuk pendiri nya 1 orang saja dengan posisi sebagai direktur utama dan bersifat kepemilikan usaha Tunggal.
PT Perorangan adalah bentuk usaha yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan memiliki karakteristik khusus, yaitu hanya dapat didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Modal dasar yang diperlukan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan tidak ada syarat minimal modal disetor. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) berusia minimal 17 tahun yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha lain sebagai pendiri, pemegang saham, atau pengurus PT. Selain itu, PT Perorangan tidak diwajibkan membuat akta notaris, cukup dengan membuat pernyataan pendirian yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan keuangan secara online setiap tahun dan dapat menjalankan usaha yang tidak memerlukan perizinan yang kompleks.
PT Biasa atau PT yang didirikan oleh lebih dari satu orang, memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PT Perorangan. Modal dasar PT Biasa minimal adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan modal disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar. PT Biasa wajib membuat akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Pengurus PT Biasa bisa terdiri dari lebih dari satu orang yang menjabat sebagai Direktur, Komisaris, atau pemegang saham. PT Biasa juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara berkala serta mengikuti regulasi yang lebih ketat terkait pelaporan keuangan dan perpajakan.
Modal minimal tidak dibatasi seperti PT biasa, jadi bisa diisi mulai dari 1juta hingga maksimal nya adalah di bawah 1 milyar.
Nama PT wajib minimal 3 kata, tidak bisa menggunakan 1 kata atau 2 kata. 4 atau 5 kata diperbolehkan. Untuk nama pun baiknya menggunakan bahasa indonesia, penamaan atau bahasa serapan. Penggunaan bahasa inggris sering kali ditolak dalam proses pendaftarannya.
Syaratnya hanya KTP dan NPWP pemilik saja
Ya tentu saja, proses PKP bisa diurus ke KPP setempat.
Ya bisa, caranya dengan menutup PT perorangan dan membuat PT biasa
Foundera Legal telah membantu lebih dari 1000 pengusaha Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan mengurus seluruh kebutuhan legalitas perusahaan.
Home
Layanan
Artikel
Tracker
About Us
About Us
Kebijakan
Syarat & Ketentuan
Menara Palma Lantai 22 – 06A, Jl. H. R. Rasuna Said Kavling VI No.9 Blok X2, RT.9/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
© 2026 FOUNDERA LEGAL | All Rights Reserved.